Fungsi & Layanan HKI

Fungsi / Layanan HKI

Fungsi dan Layanan Pusat HKI

 

RUANG LINGKUP HKI

  1. Hak Cipta, merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imjinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian,yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta,atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.


CIPTAAN YANG DILINDUNGI

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang digunakan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi atau perwayangan dan pantomin.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni           lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni     pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
  7. Arsitektur
  8. Peta